REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bagi terdakwa Anggodo Widjojo. Sidang ini menjadi perhatian publik karena bakal memberi titik terang bagi dua pihak yang berkonflik panjang; Lembaga antikorupsi dan koruptor serta mafia hukum.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, datang ke Pengadilan Tipikor di Bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Wajah mereka terlihat tenang saat memasuki lift di lobi menuju ruang sidang di lantai satu.
Selang sejam sebelumnya,kerumunan wartawan nampak bercampur dengan puluhan pegawai KPK yang berbondong-bondong datang untuk memberi dukungan bagi petingginya.
Elemen masyarakat antikorupsi diwakili 10 aktivis Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (CICAK). Mereka nampak duduk di deretan ikut memantau sidang terdakwa Anggodo Widjojo.
Wajah mereka ditutupi topeng wajah Anggodo serta berpakaian putih-putih. Namun,kehadiran mereka diprotes salah satu pengacara Anggodo, Tomson Situmeang, karena mengganggu konsentrasinya. Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba pun meminta para aktivis menyingkir dari persidangan. Mereka hanya bergeser ke samping kursi pengunjung sidang.
Tak lama kemudian, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah diminta menjadi saksi pertama. Ia menyatakan sama sekali tidak kenal dengan Anggodo Widjojo. "Tidak kenal terdakwa. Setahu saya terdakwa menghalangi penyidikan dan bermufakat melakukan upaya kejahatan,"jelas Chandra di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor,Selasa (15/6).
Chandra bahkan menegaskan hingga tiga kali lagi jika ia tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan orang-orang yang berkaitan dengan kasus peneriman uang pengadaan sistem komunikasi radio telekomunikasi Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan, serta suap untuk penganggaran di DPR. "Saya tidak kenal Anggoro dan Ari Muladi,Yulianto seumur hidup saya. Bahkan baru pertama kali ini saya bertemu Anggodo dan melihat wajahnya," tegas Chandra.
Sidang memanas
Suasana sidang makin memanas lantaran pengacara Anggodo, OC Kaligis mencoba memantik emosi Chandra. Pengacara gaek ini mengecek apakah Chandra telah membaca buku karyanya. Chandra pun menjawab jika tak pernah membacanya karena Biro Hukum KPK yang menerimanya. Anehnya ,OC Kaligis ngotot agar Chandra membacanya agar mengerti alur kasus terkait bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo maupun kasus dugaan suap Anggodo. Hakim ketua pun menengahi agar dilanjutkan pada pertanyaan lainnya.
Pertanyaan OC Kaligis pun berlanjut tentang perkenalan Ary Muladi dengan Chandra serta dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. "Saya tidak pernah terima apapun dari Ary Muladi,"ungkap Chandra.
Agar lebih yakin,Chandra pun meminta agar penasihat hukum mengecek bersama-sama barang bukti posisi pesawat teleponnya saat tuduhan menerima uang dari Ary Muladi pada 15 April 2009 di Pasar Festival dilontarkan OC Kaligis. Saat itu, imbuh Chandra, dirinya berada di Wisma Rajawali.
Jengkel dengan jawaban Chandra, OC Kaligis malah menyela,"Saya calon ketua KPK,lho." Jawaban ini disambut senyum lebar Chandra dan para jaksa penuntut umum.
Pertanyaan makin melebar saat Tomson Situmeang meluncurkan pertanyaan. Tomson menunjukkan surat perintah penangkapan Chandra terkait dugaan kasus rekayasa Anggodo. Ia meminta Chandra mengecek keabsahan tanda tangannya. Hakim ketua Tjokorda spontan menyela, "Ini kaitannya apa sih dengan perkara ini? Nggak usah dijawablah."
Tomson pun berargumen, jika ini penting dibuktikan karena pelapor kasusnya bukan kliennya, Anggodo, melainkan Didik Suyadi. "Untuk menyenangkan penasihat hukum saya menjawab,"imbuh Chandra.
Pengacara lainnya,Djonggi Simorangkir malah ngotot menanyakan tentang pertemuan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura. "Apakah saksi mengetahui kepergian Antasari menghadap Anggoro?" Chandra menjawab tidak mengetahuinya.
Djonggi pun seperti tak percaya karena sikap pimpinan KPK kolektif. "Tidak terdaftar ada pembelian tiket saat Antasari pergi ke Singapura menemui Anggoro Widjojo," tegas Chandra.
Saat tiba gilirannya Anggodo bertanya terkait pemeriksaan terdakwa dan Ary Muladi di Mabes Polri serta kronologi penyerahan uang pada 15 April 2009. "Saya tidak tahu,"jawab Chandra dengan santai. Chandra melanjutkan jika ia tak ikut menetapkan Anggodo sebagai tersangka sehingga ia tak mau menjawab lebih lanjut.