Selasa 15 Jun 2010 23:59 WIB

Terima Suap, Hakim Ibrahim Diancam Hukuman Seumur Hidup

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, menjalani sidang perdana dugaan menerima suap dari pengacara Adner Sirait, Selasa (15/6) di Pengadilan Tipikor. Ibrahim terancam hukuman seumur hidup.

"Pada Selasa 30 Maret 2010, terdakwa telah bersepakat menerima uang dari Adner Sirait," ujar jaksa penuntut umum Sarjono Turin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/6).

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa telah menerima imbalan uang senilai Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait. Atas imbalan tersebut, Ibrahim berjanji untuk menguatkan putusan PTUN atas sengketa tanah perusahaan PT Sabar Ganda milik pengusaha Darianus Langguk Sitorus.

Terdakwa Ibrahim merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara banding sengketa tanah di Cengkareng Barat. Ia menangani perkara tersebut bersama hakim anggota Santer Sitorus dan Arifin Marpaung. Pada perkara tersebut, Pemda DKI Jakarta melalui Kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Barat menjadi pihak penggugat. Sedangkan PT Sabar Ganda merupakan pihak tergugat.

Pada tanggal 31 Maret 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Ibrahim dan saksi Adner bertemu di depan kantor PT TUN di Jalan Cikin Raya. Kemudian, keduanya dengan menggunakan mobil masing-masing meninggalkan kantor PT TUN. Mobil keduanya lalu berhenti di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat.

"Terdakwa mengunakan mobil Innova hitam dan saksi Adner menggunakan mobil Honda Jazz mengarah ke daerah Rawasari,"ujar jaksa Dwi Aris.

Aris menguraikan, pengacara Adner mengambil tas plastik warna hitam dari mobilnya dan menyerahkan kepada terdakwa. Selanjutnya, Ibrahim disergap oleh petugas KPK dan diketahui bahwa tas plastik berisi uang senilai Rp 300 juta. Uang terdiri atas 24 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan sisanya uang pecahan Rp 100 ribu.

Terdakwa Ibrahim tidak menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan. Pria yang tampak pucat akibat penyakit gagal ginjal ini tidak akan mengajukan nota eksepsi."Dari saya tidak ada keberatan,"ucap Ibrahim.

Hal serupa juga dinyatakan tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Junimart Girsang. Junimart tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan bahwa pra peradilan atas perkara kliennya tengah berjalan di tingkat kasasi. Ketua majelis hakim Jupriadi memutuskan, sidang terdakwa Ibrahim dilanjutkan Senin depan (21/6). Agenda sidang berikutnya yakni mendengarkan keterangan dari para saksi.

Hakim Ibrahim pun didakwa menggunakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidananya, dipenjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement