Rabu 16 Jun 2010 04:00 WIB

Izin Usaha Billabong Ilegal

Rep: EH Ismail/ Red: Budi Raharjo
Billabong, ilustrasi
Billabong, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nampaknya harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin operasional perusahaan yang berafiliasi pada perusahaan internasional. Salah memberikan izin malah bisa memicu preseden ketidakpastian hukum atas usaha yang dijalankan di dalam negeri.

Contoh kesalahan BKPM yang terlanjur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kasus izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd. Mahkamah Agung (.MA) menyatakan izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd harus dibatalkan demi hukum alias ilegal. Hal itu tertuang dalam amar putusan kasasi MA terkait pengajuan kasasi BKPM atas gugatan CV Bali Finance (kini bernama PT Bali Balance, red) yang merupakan pemegang lisensi Billabong Australia.

Dalam amar kasasi tertanggal 11 Mei 2010, MA menyatakan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia tertanggal 12 Maret 2007 harus dicabut. Alasannya, surat Kepala BKPM yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited Australia, telah melanggar perjanjian kerja sama antara CV Bali Balance dan Billabong International Australia.

''Izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM harus dicabut atau dibatalkan demi hukum selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MA diterima para pihak,'' ujar Paulus E Lotulung, salah satu hakim agung yang menangani kasus Billabong, di Jakarta, Selasa (15/6).

Presiden Direktur PT Bali Balance, Made Rory Suwenda, menyambut baik keputusan kasasi MA tersebut. ''Saya senang akhirnya keadilan dan hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini. Mudah-mudahan putusan MA bisa memberikan kepastian usaha di Indonesia,'' ujar Made Rory Suwenda.

Made Rory menuturkan, perkara tata usaha negara tersebut bermula pada pemutusan kerja sama sepihak Billabong International terhadap CV Bali Balance pada pertengahan tahun 2006. Akibatnya, CV Bali Balance yang merupakan pemegang lisensi distributor resmi produk-produk Billabong sejak 1995 harus menghentikan operasinya. Pemutusan hubungan kerja sama sepihak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Operasional PT Billabong Indonesia sebagai pemegang lisensi baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement