REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan "White Collar Crime" Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang Rp 60 miliar yang diduga kuat milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan.
"Kami dapat menyita uang tunai hampir Rp60 miliar di salah satu 'safety box' bank di Jakarta milik Gayus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, penyidik akan menyelidiki uang itu karena diduga terkait dengan tindak pidana.
Gayus pernah divonis bebas di PN Tangerang, Banten, awal 2010 dalam kasus pencucian uang Rp 25 miliar yang tersimpan di rekening bank miliknya.
Vonis bebas terjadi karena ada rekayasa berkas dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Polri lalu menahan Gayus lagi dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Dalam kasus rekayasa berkas, Polri juga menahan delapan tersangka lain yakni Haposan Hutagalung (pengacara), Andi Kosasih, Lambertus, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan Muhtadi (hakim).
Polri juga sedang menyelidiki Gayus dalam kasus aliran dana dari 49 perusahaan yang pernah mengajukan keberatan pajak ke Ditjen Pajak.
Sebanyak empat perusahaan telah dimintai keterangan namun belum ada tersangka dalam kasus itu.