Rabu 16 Jun 2010 06:40 WIB

Persidangan Anggodo Buka Tabir Kasus Bibit-Chandra

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usai memantau jalannya persidangan Anggodo Widjojo, sebagian elemen masyarakat menilai titik terang adanya rekayasa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Dari proses persidangan terlihat kasus rekayasa ini makin kuat," ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Selasa (15/6) di Jakarta.

Febri yang memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor meninjau dari beberapa fakta. Yakni, saat Ary Muladi menyerahkan uang pada Chandra dan Bibit medio Agustus 2008. Dalam kronologi versi Anggodo dan Ary, uang untuk Chandra diserahkan di Pasar Festival. Sedangkan uang untuk Bibit diberikan di kawasan Bellagio. "Nyatanya, bukti otentik menunjukkan Chandra tidak berada di Pasar Festival dan Bibit di Peru," sebut Febri.

Lebih lanjut, Febri melihat susunan peristiwa kasus ini pun mulai tampak Anggodo adalah sang aktor utama. Dalam sidang sebelumnya, sebut Febri, saksi Putranefo A Prayugo mengaku diperintah oleh Anggodo untuk mengetik kronologi bersama Ary Muladi.

Sedangkan saksi Edi Sumarsono juga mengaku pernah diinstruksikan oleh Anggodo untuk mendesain upaya pemerasan untuk menjerat Bibit-Chandra. "Puzzle-puzzle rekayasa yang dulu disampaikan Tim 8 makin terbentuk. Sehingga kita makin yakin kasus Bibit-Chandra direkayasa untuk melemahkan KPK. Presiden tidak bisa diam," ulas Febri.

Ia pun berharap mantan Jampidum AH Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto harus dihadirkan di sidang sesuai dengan rekaman di MK. Lantaran, ujar Febri, keduanya diduga terlibat.

Febri pun mencermati, pengacara Anggodo ingin melegitimasi dokumen-dokumen serta alat bukti rekayasa yang terjadi di kepolisian dan kejaksaan yang telah dicabut di kepolisian. "Banyak pernyataan yang tadi disampaikan itu berdasar BAP kepolisian. Padahal sudah dikatakan ada dokumen rekayasa. Dan itu yang harus diawasi JPU."

Sementara itu mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tampak hadir di ruang persidangan. Ia menyatakan dukungannya. "Dalam persidangan tadi setidaknya dapat didengar keterangan pimpinan KPK mengenai masalah sebenarnya," paparnya.

Ia berpikir penuntasan kasus ini di persidangan akan berdampak pada proses banding praperadilan Bibit-Chandra. Seandainya kasus ini bisa dibuktikan dengan baik oleh JPU, cetus Tumpak, tentunya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan tidak akan pernah terjadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement