REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ketua Jaksa Peneliti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Faried Haryanto mengatakan belum mengetahui pasal pemanggilan dirinya ke Komisi III DPR.
Sementara itu, Jaksa Agung mengiyakan bahwa mereka mengkordinasikan kasus Sisminbakum dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR. "Belum, belum ada pemberitahuan dari atasan," ujar Faried saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (16/6).
Dilain pihak, Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan bahwa pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan Komisi III DPR terkait kasus Sisminbakum ini. Menurut dia, dia akan membahas juga kasus ini dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
"Iya, memang ada koordinasi dengan DPR. Setelah ini saya akan memberikan disposisi kepada Jampidsus dan membahas kasus tersebut," kata Hendarman di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Syarifuddin Suding, anggota Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR mengatakan bahwa mereka akan mendatangkan Faried Haryanto ke DPR, Kamis (17/6) besoak. Pemanggilan ini menurut Syarifuddin untuk menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang belum tersentuh hukum dalam kasus Sisminbakum.