REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Para pengusaha pemegang izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) tak perlu khawatir terhadap moratorium hutan yang dilakukan pemerintah dengan Norwegia. Moratorium hutan tidak akan menghalang-halangi atau melarang usaha HTI dalam negeri yang sudah berjalan puluhan tahun.
Hal itu dikatakan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam diskusi bertema 'Membangun HTI, Menurunkan Emisi Karbon', di Jakarta, Kamis (17/6). Menurut Zulkifli, HTI yang sudah ada akan tetap beroperasi seperti biasa karena letter of intent antara Indonesia dengan Norwegia hanya melarang konversi hutan alam dan lahan gambut. ''Jadi unit manajemen HTI yang sudah beroperasi, termasuk di lahan gambut, tetap dapat melanjutkan kegiatannya. Tak perlu khawatir,'' ujarnya.
Moratorium hutan dilakukan pemerintah bersama dengan Norwegia dengan tujuan mengurangi emisi gas karbon. Dalam moratorium tersebut, Norwegia akan menggulirkan dana sekitar satu miliar dolar AS dengan konsesi Indonesia harus menjaga kawasan hutan yang dimilikinya. Masalah terjadi karena dalam letter of intent moratorium tidak dikenal kategorisasi hutan sesuai fungsi yang dijalankannya. Padahal, HTI merupakan usaha pemanfaatan hutan yang menggunakan kawasan hutan alam.
Menhut melanjutkan, kecuali tetap mengoperasikan HTI yang sudah ada, tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan HTI baru seluas 500 ribu hektare. HTI adalah salah satu cara pemerintah dalam memanfaatkan kawasan hutan guna memberikan kesejahteraan pada rakyat.