REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, menegaskan pelaku video vulgar dengan pemeran mirip artis bisa dikenai hukuman pidana. Saat ini, Kejakgung sedang menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Mabes Polri.
''Jelas bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan KUHP. Hukumannya bisa sampai 10 tahun,'' ujar Hamzah saat ditemui selepas shalat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dengan KUHP, kasus ini bisa dikenai pasal 282 dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Ia menambahkan, saat ini Kejakgung tengah berkoordinasi tentang perkara ini dengan Mabes Polri. Kabar yang diterima Amari, SPDP perkara ini akan segera dikirimkan ke Kejakgung. ''Kalau koordinasi masalah ini, kita sudah tapi SPDP belum kita terima. Informasinya akan segera dikirimkan,'' ungkapnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah video tak senonoh dengan pemeran yang sangat mirip dan hampir tak ada bedanya dengan tiga orang artis tenar Indonesia, yaitu Nazril Irham aliasn Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.