REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua DPR, Marzuki Alie, mengaku prihatin atas pencapaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Marzuki meminta anggota DPR ke depannya lebih memberikan perhatian terhadap fungsi perundang-undangan yang banyak mendapat sorotan masyarakat. “Kita cukup prihatin kalau mencermati pelaksanaan fungsi perundang-undangan sampai saat ini,” kata Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang ke-3 tahun sidang 2009-2010, Jumat (18/6).
Menurut Marzuki, tidak optimalnya pelaksanaan fungsi legislasi tersebut menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai kinerja DPR. Marzuki memahami banyak kendala yang dihadapi dewan dalam mengoptimalisasi fungsi legislasi, namun Marzuki menginginkan adanya solusi terkait masalah tersebut. Terkait masalah ini, menurut Marzuki, Pimpinan DPR telah melaksanakan pertemuan dengan fraksi-fraksi dan Badan Legislasi DPR.
Dalam kurun waktu 2010-2014, Prolegnas menargetkan pengesahan 248 rancangan undang-undang (RUU). Dari jumlah itu, 70 RUU ditargetkan selesai dibahas pada 2010. RUU yang sedang dalam persiapan dan pembahasan tahun ini terdiri dari 36 RUU usul inisiatif DPR dan 34 RUU usulan pemerintah. Namun, target merampungkan pembahasan 70 RUU di tahun 2010 tampaknya mustahil.
Faktanya, dari 70 RUU yang ditargetkan rampung dibahas tahun ini, hingga saat ini baru sembilan RUU yang telah masuk dalam pembicaraan tingkat pertama. Artinya sembilan RUU tersebut telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, RUU masih dalam tahap penyusunan draf, atau proses harmonisasi. Bahkan ada RUU yang belum ada drafnya, seperti RUU Perubahan atas UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hingga penutupan masa sidnag ke-3 DPR memang telah menyelesaikan lima RUU (satu ditolak). Empat RUU yang sudah disahkan menjadi UU adalah RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan Perppu No 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, RUU APBN-P 2010, dan RUU Ratifikasi Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara. Namun, kelima RUU yang telah diselesaikan itu hanya bersifat kumulatif. Artinya, lima RUU tersebut bukan termasuk 70 RUU prioritas DPR yang ditargetkan.
Anggota Badan Legislasi DPR, Ida Fauziah, menyatakan target penyelesaian 70 RUU di tahun 2010 masih realiistis. Optimisme Ida tersebut didasari atas dua masa sidang yang tersisa di tahun 2010 ini. Secara logika, kata Ida, masa sidang ketiga yang akan dimulai pertengahan Juli 2010 nanti, adalah waktu bagi DPR dan pemerintah untuk membahas RUU. “Sedang kita push semua, sehingga dua kali masa sidang cukup untuk pembahasan,” tambah Ida.
Daftar RUU yang sudah masuk ke pembahasan tingkat pertama (DPR dan pemerintah)
1. RUU Protokol
2. RUU Mata Uang
3. RUU Komponen Cadangan Negara
4. RUU Perubahan atas UU no 22 tahun 2002 tentang Grasi
5. RUU Keimigrasian
6. RUU Tindak Pidana Pencucian Uang
7. RUU Transfer Dana
8. RUU Informasi Geospasial
9. RUU Akuntan Publik
Keterangan: RUU no 1 dan 2 RUU inisiatif DPR, sementara RUU no 3 sampai no 9 usulan inisiatif pemerintah
Sumber: Badan Legislasi DPR