REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan, Andi Nurpati harus mundur dari Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga semangat independensi lembaga tersebut. "Harus mundur supaya wasit tetap adil," kata Gamawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/6) mengomentari posisi Andi Nurpati yang menjadi pengurus partai politik.
Menurut Gamawan, ketika pemilihan anggota KPU dilakukan untuk Pemilu 2009, sudah disepakati bahwa anggota KPU tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol) untuk menjaga independensi KPU. Gamawan mengatakan, meski tidak ada peraturan tegas yang mengatur larangan anggota KPU untuk berpindah ke ranah politik praktis, namun secara moral Andi harus mundur dari jabatannya begitu memilih bergabung dengan salah satu parpol.
"Kalau tidak, nantinya akan menjadi preseden. Nanti semua anggota KPU bisa ikut-ikutan masuk ke partai politik," ujarnya. Setelah masuk ke dalam kepengurusan baru Partai Demokrat sejak pekan lalu, Andi Nurpati tidak mundur dari jabatannya di KPU dengan alasan belum ada surat keputusan dan pelantikan sebagai pengurus Partai Demokrat.
Sebelum adanya surat keputusan itu, Andi menegaskan, tetap menjalankan tugas sebagai anggota KPU. Andi juga menyatakan tidak merasa melakukan pelanggaran hukum maupun etika karena tidak ada larangan anggota KPU untuk berpindah ke politik praktis.
Meski berpendapat sebaiknya Andi Nurpati segera mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendagri tidak mempermasalahkan hasil Pemilu 2009 yang memenangkan Partai Demokrat dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden untuk kedua kalinya.
Menurut dia, semua keputusan KPU harus melalui sidang pleno oleh seluruh anggota KPU sehingga hasil Pemilu 2009 pasti terjamin indepensinya. Demikian pula, tegas dia, dengan hasil pilkada yang berjalan selama Andi masih menjabat. Menurut Gamawan, KPU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.