Selasa 22 Jun 2010 05:02 WIB

Andi Nurpati Tunggu SK Demokrat

Andi Nurpati
Foto: Republika
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan, dirinya menunggu surat keputusan dari Partai Demokrat tentang pengangkatan dirinya sebagai pengurus, kemudian berhenti dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari DPP Partai Demokrat. Apabila sudah menerimanya, sesegera mungkin saya proses untuk dijadikan dasar berhenti," katanya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, surat dari Partai Demokrat adalah bukti untuk dapat memproses pemberhentian. Prosesnya akan dibahas melalui mekanisme rapat pleno KPU. "Percayalah saya tidak akan ada di dua posisi (sebagai pengurus partai dan anggota KPU)," katanya.

Andi telah mantap meninggalkan KPU. Ia menyebutkan, banyak hal yang menjadi pertimbangannya sehingga memutuskan meninggalkan institusi penyelenggara pemilu ini. Ia menjelaskan, ingin mencoba hal yang baru dengan masuk ke dunia politik. Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah rencana mempercepat masa jabatan KPU dari yang seharusnya berakhir pada 2012, menjadi 2011.

Wacana mempercepat masa jabatan KPU tersebut, rencananya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang ditargetkan selesai dibahas di DPR pada 2010. "Prinsipnya, saya senang bekerja di KPU, meskipun demikian saya juga berpikir untuk diri sendiri. Kenapa tidak, jika saya juga mencoba hal baru," katanya.

Namun, Andi menegaskan bahwa terpilih sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat atas proses yang adil. Menurut dia, Partai Demokrat cukup fleksibel karena merekrut orang-orang baru dari luar partai sebagai pengurus.

Ia membantah jika kepindahannya ke partai itu dikaitkan dengan adanya balas jasa. "Selama ini saya bekerja sesuai dengan tugas dan bidang saya secara profesional," katanya. Ia juga menolak dikatakan melanggar etika jabatan karena sejak awal tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu berhenti untuk bergabung dengan partai.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement