REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka baru. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penggunaan dana anggaran belanja tambahan (ABT) untuk renovasi wisma duta besar Singapura tahun 2003 sekitar Rp16 miliar.
“KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status SP dari saksi menjadi tersangka,'' kata juru bicara KPK Johan Budi SP,Senin (21/6). Johan menerangkan, dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan dua terdakwa mantan Duta Besar RI untuk Singapura Mochammad Slamet Hidayat dan mantan bendaharawan KBRI Singapura Erizal, SP diduga melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang.
Uang tersebut, usul Johan, terkait usulan ABT yang akan digunakan untuk renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar,wisma DCM, dan rumah dinas KBRI Singapura tahun 2003-2004. “Yang bersangkutan diduga menerima sekitar USD 175ribu atau Rp 1,7 miliar,”sebut Johan.
Modus yang dilakukan tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups