REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan pencobaan penyuapan, Anggodo Widjojo, mencecar Direktur Penindakan KPK, Ade Rahardja, dengan sejumlah pertanyaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/6). "Apakah benar pada 5 Juli 2009 jam 11 malam, saudara (Ade) menyerahkan surat pencabutan cekal terhadap Anggodo Cs kepada Ari Muladi," kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
Ade menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi dan juga tidak pernah menyerahkan surat pencabutan cekal tersebut. Selain itu, Anggodo juga bertanya mengenai apakah terdapat kerabat Ade seperti istri dan anaknya yang dirawat karena demam berdarah di Bandung pada Mei atau Juni 2009.
Ade menjawab bahwa tidak pernah istri atau anaknya yang pernah dirawat di Bandung pada 2009.
Pada kesempatan itu, Anggodo juga menyatakan keluh kesahnya. "Saya sudah capek," kata Anggodo.
Ia juga mengemukakan apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu kakaknya, Anggoro Widjojo, buronan yang terkait dengan kasus korupsi Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Ade bersama dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, awalnya diduga menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar.
Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.
Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain.
Namun, pada akhirnya, Ari menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada Pimpinan KPK belum bisa dibuktikan.