REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Upaya kelompok Petisi 28 mengajukan uji materi terhadap Keppres yang membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dianggap sebagai bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
''Saat ini sedang terjadi upaya pelemahan terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini segala upaya ke arah pemberantasan mafia atau koruptor harus didukung dan diawasi, termasuk Satgas Pemberantasan Mafia,'' ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, di Jakarta, Selasa (22/6).
Satgas, ujar Eryanto, masih perlu dipertahankan dan diawasi agar selalu dalam koridor dan semangat pemberantasan korupsi. Ia menilai, upaya Petisi 28 hanya ingin memanfaatkan demokrasi yang sudah terbuka saja. Menurutnya, jika ada orang yang tidak senang perkara hukumnya masuk ke pengadilan maka lebih baik segera mengevaluasi diri.
Petisi 28 yang beranggotakan sejumlah aktivis mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mereka meminta agar Satgas dibubarkan karena dipandang hanya alat mencari popularitas semu Presiden SBY di bidang hukum. Satgas pun dinilai hanya mengurusi kasus-kasus hukum yang tak terkait Istana.