Rabu 23 Jun 2010 06:18 WIB

FUI Desak Komnas Bentuk KPP HAM Tersangka Teroris

Rep: M Imam Baihaki / Red: Endro Yuwanto
Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aksi Densus 88 Antiteror dalam menangani kasus terorisme di Indonesia kembali menuai kecaman. Forum Umat Islam (FUI) mengatakan, Komnas HAM harus segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM terkait ulah Densus 88 tersebut.

Hal ini disampaikan oleh aktivis Tim Pengacara Muslim (TPM), Munarman yang juga anggota dari FUI di Jakarta, Selasa (22/6). Munarman mengatakan, selama ini tindakan Densus 88 kerap melanggar HAM. Penembakan mati para tersangka adalah salah satu contohnya.

Seharusnya, kata Munarman, jika memang tujuan Densus 88 adalah memberantas teroris, maka tersangka tersebut seharusnya dibiarkan hidup. ''Selanjutnya, kepolisian dapat meminta keterangan dari para tersangka tersebut,'' jelasnya.

Sekjen FUI, KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, setidaknya terdapat tiga jenis pelanggarah HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88. Yaitu, ekstra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum), penyiksaan, dan penangkapan yang sewenang-wenang. Hal itu, lanjutnya, diatur dalam UU No 26/2000.

Selain itu, Al Khaththath juga menunjuk adanya gerakan islamofobia di kalangan pemerintah. Hal itu ditunjukkan dengan tuduhan pemerintah mengenai motif pembentukan negara Islam sebagai landasan terjadinya terorisme. "Ini adalah motif politik," ucapnya. Dengan motif politik tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembiaran pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88.

Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, menyatakan, pihaknya akan membawa laporan tersebut dalam sidang paripurna, awal Juli. "Pengaduan kita terima terdahulu, kita bawa ke paripurna," tuturnya. Dalam paripurna tersebut, pihaknya akan membahas kasus per kasus kemudian dikaitkan dengan data dari para pengadu.

Mengenai pembentukan KPP, pihaknya mengaku belum bisa mengambil keputusan. "Untuk yang kasus teroris di Aceh kami sudah membentuk tim," kata Nur Kholis. Pihaknya juga mencermati ekstra judicial killing yang dilakukan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement