REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Roem Kono menyatakan dana aspirasi untuk daerah pemilihan yang diusulkan masuk anggaran negara tidak melampaui fungsi lembaga legislatif. "Kami memiliki hak membahas dan menetapkan anggaran, sementara pengelolaan dana aspirasi tetap melibatkan pihak eksekutif," ujar Sekretaris Badan Anggaran DPR RI itu di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengemukakan substansi dari program dana aspirasi bukan pada besaran anggaran, melainkan sebagai upaya untuk pemerataan pembangunan. Besaran dana aspirasi yang semula diusulkan Rp15 miliar per anggota DPR itu dapat berubah, tergantung pada kemampuan anggaran dan kebutuhan daerah pemilihan.
Dana aspirasi tersebut bukan untuk kepentingan anggota DPR, melainkan untuk kepentingan rakyat, sekaligus meringankan beban pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Selama ini, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan secara merata karena anggaran daerah terkuras untuk belanja pegawai dan belanja rutin.
Sementara dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga pembangunan di daerah tidak merata. "Inisiatif sebagian anggota DPR untuk memasukkan dana aspirasi ke dalam kebijakan pemerintahan bermula dari permasalahan tersebut. Kami berharap dana aspirasi dapat mempercepat pemerataan pembangunan di daerah," katanya.
Roem memastikan program dana aspirasi tidak akan diselewengkan anggota DPR, karena dana tersebut digunakan kepentingan masyarakat berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPR. Lagi pula, kata dia, pelaksanaan dana aspirasi itu diawasi oleh berbagai institusi penegak hukum dan juga masyarakat.
"Terlalu rakus jika masih ada anggota DPR yang mencari keuntungan pribadi dari pelaksanaan dana aspirasi tersebut," katanya.
Menurut dia, program dana aspirasi secara perorangan disepakati oleh seluruh anggota DPR, namun secara organisasi ada beberapa partai tidak menyetujuinya. "Saya berani pastikan 100 persen anggota DPR setuju dengan program itu," katanya.