REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo. Pimpinan KPK pun menyurati Menkeu.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Cahya Hardianto Harefa melaporkan jika komisi antikorupsi ini baru menerima daftar harta kekayaan milik Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati. "Yang sudah melapor baru Wamenkeu,"kata Cahya, Rabu (24/6).
Agus yang dilantik sebagai Menkeu mengantikan Sri Mulyani pada 20 Mei 2010 lalu seharusnya telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Hal ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara dan pejabat negara wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK sesudah atau sebelum memangku jabatannya.
Hingga kini,sebut Cahya, KPK masih menunggu laporan harta kekayaan milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut. Cahya menyatakan bahwa pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Menkeu Agus untuk segera menyerahkan laporan hartanya. "Iya pimpinan (KPK) sudah menyurati,"tutup Cahya.