REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberhentikan sementara jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang jika keduanya ditahan.
Secara umum, katanya di Medan, Rabu, Kejagung sangat persuasif terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik independen Mabes Polri terhadap Cirus dan Poltak.
Meski belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai perkembangan penyidikan yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, tetapi Kejagung akan mengambil sikap atas proses hukum tersebut.
Namun demikian, sikap yang akan diambil Kejagung sangat tergantung dari hasil proses penyidikan. Jika berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap (P21) atau Cirus dan Poltak ditahan sebelum berkasnya P21, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji agar kedua jaksa itu diberhentikan sementara.
Jika Cirus dan Poltak divonis bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengusulkan agar keduanya diberhentikan secara tetap dari instansi kejaksaan. "Tergantung dari penyidik Polri, bisa membuktikan atau tidak," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Marwan menjamin pihaknya akan kooperatif dalam memproses berkas yang akan dikirim penyidik independen Mabes Polri terkait kasus dugaan suap terhadap dua jaksa senior itu dalam dugaan perkara penggelapan pajak. "Kita tidak bisa menutup-nutupi, karena sebagai warga negara haknya sama di depan hukum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menjadi tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan dalam kasus Gayus Tambunan.