REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy, menilai sikap anggota KPU Andi Nurpati yang menerima posisi baru di jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat sebagai sebuah pelecehan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dia mengatakan, pada dasarnya semua jabatan itu membolehkan seseorang untuk mengundurkan diri, karena hal itu merupakan bagian dari hak asasi setiap orang.
Tetapi dalam kasus Andi Nurpati sebagai anggota KPU, secara yuridis formil penguduran diri yang bersangkutan baru efektif setelah ada Keppres yang menurunkan dia atau menyatakan dia tidak lagi menjabat. ''Yang menjadi problem secara yuridis formil berarti sekarang dia (Andi Nurpati) sudah menjadi pengurus Partai Demokrat ketika dia masih menjabat secara formil dalam keanggotaan KPU. Ini problem,'' kritiknya.
Pada titik ini, menurut Romy (sapaan Romahurmuziy), Andi Nurpati yang mestinya sebagai komisioner KPU sangat paham dengan aturan-aturan pemilu dan partai politik, justru melakukan pelecehan terhadap UU yang selama ini jadi pegangannya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam persoalan itu apakah ada unsur pidananya atau hanya semata pelanggaran kode etik, masih perlu ditelusuri lagi.
''Yang jelas harus ada sanksi terhadap Andi Nurpati terhadap tindakan-tindakan yang tidak terpuji ini. Andi Nurpati sudah melakukan pelanggaran UU dan setiap pelanggaran terhadap UU pasti ada sanksinya,'' kecamnya.