Jumat 25 Jun 2010 03:47 WIB

Kemenkumham Rampungkan Proposal Pengawasan HKI

Rep: c15/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan pembuatan proposal untuk keluar dari Daftar Prioritas Pengawasan (Priority Watch List) USTR (United States Trade Reprentative).

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, Andi Noorsaman Sommeng, mengatakan pihaknya sudah menuntaskan pembahasan untuk dinilai USTR pada Oktober mendatang. "Kita sudah selesai. Baru saja bulan lalu (selesai)," katanya kepada wartawan usai Penandatanganan MoU Fasilitasi HKI bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Kamis (24/6).

Andi mengaku optimis Indonesia bisa keluar dari daftar prioritas dan diturunkan tingkat pengawasannya. Walau, saat ini ambang angka yang disyaratkan USTR dalam parameter, masih masuk dalam kriteria pengawasan. "Tapi yang penting action plan harus lebih greget supaya kita bisa keluar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan saat ini pihaknya masih bekerja keras untuk memperbaiki laporan untuk masa penilaian untuk pemeringkatan pada tahun depan. Dia membenarkan, dalam proposal yang disiapkan untuk penilaian USTR, pemerintah memberi aksentuasi kepada rencana aksi penegakan HKI di masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan bagian dari upaya penegakan HKI. Selain itu, sosialisasi dan mengedukasi masyarakat. "Ada kemajuan dalam melakukan berbagai hal. Yang ingin dia (USTR) lihat, action plan kita ke depan. Kita sudah melakukan berbagai hal termasuk penindakan hukum," kata Mari.

Mari menjelaskan, langkah memperbaiki diri untuk pemberantasan pembajakan adalah dengan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu upaya sosialisasi dengan peningkatan kerjasama pelayanan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah sosialisasi baru bisa dilakukan pendampingan agar pemilik ide mempatenkan ide atau inovasinya," katanya.

Sejak 2009, AS melalui USTR menurunkan peringkat Indonesia dari Daftar Pengawasan menjadi Daftar Prioritas Pengawasan karena maraknya pelanggaran HKI di Indonesia.

Menurut Kepala Unit Industri dan Perdagangan, Direktorat II Ekonomi Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kombes (Pol) Toni Harmanto, AS menganggap upaya kita menanggulangi pelanggaran HKI belum signifikan, dan mensyaratkan 14 agenda terkait penurunan peringkat pengawasan.

International Intelectual Property Alliance (IIPA), lembaga yang bergerak dalam perlindungan HKI, pada awal tahun lalu merilis angka-angka kerugian akibat pelanggaran HKI di Indonesia. Pada 2009. nilai yang hilang akibat pembajakan peranti lunak bisnis, mencapai 354,7 juta dolar AS. Pada 2009, tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 86 persen dengan nilai 20 juta dolar AS.

Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek, Idwan Suhardi mengatakan, untuk menurunkan tingkat pembajakan, kini pihaknya terus mengkampanyekan penggunaan piranti lunak dengan sumber terbuka (open source software/OSS).

Selain soal kesadaran, Idwan juga memandang penting untuk menyediakan alternatif produk yang lebih murah sehingga masyarakat tidak menggunakan produk bajakan. Pertumbuhan pengunaan OSS, belakangan cukup menggembirakan.

Kemenristek memperkirakan, pertumbuhan penetrasi OSS bisa mencapai dua digit pada tahun lalu. "Memang kita mulai dari mahasiswa karena masih blank jadi mereka mudah untuk diberi pemahaman soal HKI," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement