REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi usaha kecil menengah (UKM penghasil produk kreatif potensial. Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Hesti Indah Kresnarini, dan Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, Andy Noorsaman Sommeng, menandatangani nota kesepahaman kerjasama tentang pemanfaatan sistem HKI bagi UKM di Jakarta, Kamis (24/6).
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi kedua kementerian dalam sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI tersebut. "Kita berusaha proaktif menjelaskan bagaimana proses dan biayanya, kita fasilitasi supaya orang tahu caranya," kata Mari di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, selama ini, belum banyak pelaku UKM ekonomi kreatif yang memiliki HKI. Alasan sebagian besar tidak tahu manfaat dan cara pengurusannya. Menurut Mari, sampai saat ini baru sekitar seribu produk usaha kecil menengah yang memiliki HKI.
Mari juga menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan pendaftaran HKI. "Kami juga mengupayakan peningkatan anggaran untuk akselerasi pengurusan HKI, supaya lebih cepat," katanya.
Ia menjelaskan, produk ekonomi kreatif yang merupakan hasil olah pikir dan kreatifitas pelaku usaha akan terlindungi dengan kepemilikan HKI. Tak hanya itu, kepemilikan HKI akan menambah nilai produk.
"Kita punya ide, kita punya inovasi harus dilindungi, kalau nggak orang jadi malas berinovasi," katanya. Kementerian Perdagangan, kata dia, mendorong pelaku usaha kecil dan menengah mengembangkan diri dan meningkatkan daya saing produk mereka.