REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengkritik kepemimpinan Ketum Anas Urbaningrum yang merekrut komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik.
"Saya tidak mengerti apa pertimbangan DPP Partai Demokrat untuk merekrut Andi Nurpati sebagai pengurus DPP PD periode 2010-2015. Pengurus PD sekarang ini sepertinya tidak taat aturan dan Undang-Undang," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Ketua DPR RI Marzuki Alie pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis.
Masuknya Andi Nurpati secara tiba-tiba sebagai salah satu ketua Partai Demokrat terus mendapatkan kritikan tajam dari berbagai kalangan. Kritikan yang dilontarkan Marzuki Alie kali ini merupakan pertama kali dilontarkan kalangan internal partai Demokrat.
Marzuki menegaskan, dirinya tidak masuk dalam formatur pemilihan pengurus sehingga tidak tahu menahu mengenai hal itu. Ia mempersilahkan beberapa pihak yang mempersoalkan masuknya Andi Nurpati langsung kepada Ketua Umum Anas Urbaningrum. "Saya tidak di formatur. Yang jelas saya tidak mengerti pertimbangannya apa, karena di UU KPU, anggota KPU itu tidak bisa minta berhenti sebelum masa akhir jabatannya. Dan kita harusnya taat dengan UU itu," kata Marzuki Alie dengan nada geram.
Ia menegaskan, perekrutan Andi Nurpati menandakan pengurus Partai Demokrat tidak taat aturan dan melanggar UU. Marzuki mengaku tidak mengerti apa pertimbangan perekrutan Andi Nurpati tersebut. Namun begitu, dirinya tidak dapat memastikan apakah perekrutan Andi Nurpati dalam kepengurusan Partai Demokrat semata kesalahan Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Tentang apakah persoalan itu akan menurunkan citra Partai Demokrat, Marzuki Alie optimistis kasus perekrutan Andi Nurpati tersebut tidak akan menurunkan citra partai maupun Presiden SBY. "Itu masih panjang dibangun. Tidak akan menurun karena setitik itu, lalu citra rusak. Citra itu dibangun bukan dengan cara karena hal yang kecil itu," katanya.
Namun Marzuki mengakui, memang ada persoalan kecurigaan seolah-olah Andi berjasa. Ia menekankan, perekrutan Andi Nurpati sebagai pengurus Partai Demokrat sama sekali tidak ada unsur balas jasa. Menurutnya, pengurus partai itu pengorbanan dan tidak digaji. Marzuki meminta Andi Nurpati untuk memahami UU KPU. Meskipun Marzuki yakin Andi Nurpati paham betul isi UU KPU.
"Karena itu silahkan dikaji dan instrospeksi terhadap apa yang yang dilakukan dengan menjadi pengurus partai tersebut," kata Marzuki Adapun aturan yang dilanggar menurut Marzuki adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali terhadap dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU," kata Marzuki Alie, mengutip pasal yang dilanggar Demokrat dan Andi Nurpati.
Mestinya kata Marzuki Alie, Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati tentunya lebih tahu apakah dirinya secara bersama-sama telah melanggar UU atau tidak. "Jadi terminaloginya bukan soal pintar atau tidak pintar dalam berargumentasi. Ini lebih membutuhkan sikap kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan main yang sudah disepakati oleh bangsa dan negara ini. Dan saya pribadi juga sulit memahami adanya pihak-pihak dengan berbagai argumentasi mencoba untuk membenarkan sikap Anas dan Andi Nurpati itu," tegasnya.