REPUBLIKA.CO.ID,STRASSBOURG--Dewan Eropa menentang larangan penuh atas penggunaan burka atau niqab di tempat umum, seperti telah berlaku di Prancis, Belgia dan Spanyol. Dalam sebuah resolusi, Majelis Parlementer Dewan Eropa menetapkan, larangan tersebut melanggar hak-hak dasar perempuan yang ingin menutupi wajah.
Namun, menurut Dewan penggunaan burka dan niqab dapat dilarang jika membahayakan keamanan publik atau jika pekerjaan mengharuskan perempuan memperlihatkan wajah mereka.
Dewan Eropa, badan pengawas hak-hak asasi manusia Eropa, tidak bisa mengeluarkan peraturan yang mengikat tentang undang undang nasional. Selain larangan memakai burka, Dewan juga menyesalkan larangan Swiss atas pembangunan menara masjid. Pemilih Swiss menyetujui larangan itu dalam referendum November tahun lalu.
Sebelumnya, pada pekan ini, dengan suara mayoritas senat Spanyol menyepakati RUU yang melarang pemakaian burka dan niqab. Menurut Partido Popular, partai yang mengajukan RUU tersebut, kedua jenis pakaian itu merupakan lambang diskriminasi dan melanggar martabat perempuan. Rancangan UU tersebut tadinya diramalkan tidak akan disepakati.
Namun dalam menit-menit terakhir, RUU tersebut mendapat dukungan dari partai moderat Nasionalis Catalan CiU dan beberapa partai kecil lainnya. Secara total ada 131 suara yang mendukung, sementara 129 lainnya menentang. Di antara partai-partai yang menentang RUU tersebut adalah partai sosialis PSOE pimpinan perdana menteri José Luis Rodríguez Zapatero.
Jika RUU itu diundangkan, Spanyol bakal menjadi negara Eropa ketiga setelah Prancis dan Belgia, yang melarang pemakaian burka dan niqab di tempat-tempat umum.