REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kehutanan membenarkan penahanan anggota direksi Sumalindo Jaya Lestari Tbk., menyusul kasus dugaan perusahaan pengolahan kayu itu menerima kayu ilegal.
Ketika kembali dimintai penegasan soal status kedua petinggi Sumalindo ini, Menhut di Jakarta, Kamis, mengatakan,"Kalau ditahan ya berarti mereka sudah jadi tersangka."
Dua petinggi perusahaan swasta yang ditahan itu adalah David yang menjabat Wakil Presiden Direktur Sumalindo dan Amir Sunarko yang merupakan Direktur Utama Sumalindo. Keduanya ditahan lantaran Sumalindo diduga menerima kayu ilegal.
Menhut menegaskan, kementerian tidak akan mencampuri urusan ini terlalu jauh karena sejak awal kepolisian sudah menyidik kasus ini. Dikatakannya, kementerian kehutanan akan membantu penyidikan polisi dengan mengirimkan dua saksi ahli.
"Rencananya, saksi ahlinya berangkat hari ini untuk membantu menyusuri asal usul kayu tersebut. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini kita sudah memperoleh hasil dari mereka," ujar Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Hadi Daryanto.
Saat dikonfirmasi mengenai volume kayu yang dipermasalahkan tersebut, Menhut mengatakan jumlahnya ada 30 ribu batang. Kayu-kayu tersebut, kata Menhut, dipasok untuk PT Harimas Jaya Plywood yang sebelumnya bernama PT Hartati di Loa Bakung, PT Segara Timber di Palaran, dan PT Sumalindo di Loa Janan.
Dari 30 ribu kayu tersebut, 3.300 di antaranya sudah masuk ke Logpon Sumalindo. Tumpukan kayu tersebut di antaranya ada yang dari jenis kayu Meranti yang tidak dilengkapi dokumen. "Ada kayu sengon, jabon. Tapi dibawahnya ada meranti," ujar Menhut.
Menteri menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi kepentingan pengusaha dalam hal ini. Meskipun status Sumalindo sebagai perusahaan besar. "Kami pelajari betul masalah ini. Kalau salah, ya salah," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, dalam kesempatan yang sama, menyatakan, sudah ada 4 Kapolsek yang dicopot dari jabatannya. "Mungkin mereka juga terlibat dalam kasus ini. Polisi kan bertindak cepat, dicopot dulu. Baru dilakukan penyidikan," kata Darori.
Keempat Kapolsek itu adalah Kapolsek Melak Kubar AKP M Basir HK, Kapolsek Muara Lawa AKP I Gusti Made Putra, Kapolsek Penyinggahan Iptu Toko Maju Panjaitan, dan Kapolsek Damai Polres Kubar AKP Paing Handoyo.