REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini akan melakukan sidang pertama atas pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10 Ayat (2), yang diajukan pemohon Susno Duadji.
Sidang panel pemeriksaan pendahaluan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pukul 09.30 WIB ini, Susno akan didampingi oleh kuasa pemohon Henry Yosodiningrat SH.
Susno mengajukan permohonan uji materi UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung. Susno telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Susno juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya, yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat, sebagaimana dijamin Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945.
Hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 Ayat (2) UU No.13/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasal itu telah dijadikan dasar bagi Polri untuk tetap menahan Susno sehingga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat di dalam hukum dan pemerintahan, menghilangkan kepastian hukum, serta menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melaporkan satu tindak kejahatan.