REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjegal kasus Sisminbakum.
"Sudah keluar surat perintahnya dari Jampidsus sejak tanggal 24 Juni, sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan atas tersangka, HT, dan YIM," ujar Wakil Ketua Jaksa Agung, Darmono, seusai mengadakan rapat tertutup di kantor Dephukham, Jumat (25/6).
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini mengatakan, proses pemeriksaan terhadap keduanya akan dimulai Senin besok (28/6). Terkait keterlibatan beberapa pihak lain, Darmono menambahkan hingga saat ini masih terus diselidiki instansinya."Kalau yang lain, tunggu proses selanjutnya," cetusnya.