REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa kian diperkuat dengan terbentuknya tim untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. "Tim akan melakukan perubahan UU 13/2006 yang dirasakan mengandung kelemahan-kelemahan," katanya di Jakarta, Jumat (25/6).
Menkumham memaparkan, sejumlah kelemahan dalam wewenang yang dimiliki LPSK dinilai membuat lembaga itu tidak bisa memberikan perlindungan yang optimal. Apalagi, pada saat ini diduga masih terdapat saksi dan korban yang memiliki kesaksian yang akurat tapi tak terlindungi.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, salah satu peran LPSK yang diperkuat antara lain perlindungan terhadap pelapor. Sedangkan pada UU LPSK, lanjutnya, perlindungan hanya dinyatakan diberikan kepada saksi dan korban.
Selain itu, ujar Haris, pihaknya juga menginginkan agar terdapat rincian yang lebih jelas tentang "whistleblower" atau pengungkap suatu kasus tindak kejahatan. Salah satu kontroversi terkait whistleblower yang sempat mencuat terkait LPSK adalah kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada Susno, tetapi hingga kini Susno masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.