Sabtu 26 Jun 2010 06:38 WIB

Menkumham: Peran Lembaga Perlindungan Saksi akan Diperkuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa kian diperkuat dengan terbentuknya tim untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. "Tim akan melakukan perubahan UU 13/2006 yang dirasakan mengandung kelemahan-kelemahan," katanya di Jakarta, Jumat (25/6).

Menkumham memaparkan, sejumlah kelemahan dalam wewenang yang dimiliki LPSK dinilai membuat lembaga itu tidak bisa memberikan perlindungan yang optimal. Apalagi, pada saat ini diduga masih terdapat saksi dan korban yang memiliki kesaksian yang akurat tapi tak terlindungi.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, salah satu peran LPSK yang diperkuat antara lain  perlindungan terhadap pelapor. Sedangkan pada UU LPSK, lanjutnya, perlindungan hanya dinyatakan diberikan kepada saksi dan korban.

Selain itu, ujar Haris, pihaknya juga menginginkan agar terdapat rincian yang lebih jelas tentang "whistleblower" atau pengungkap suatu kasus tindak kejahatan. Salah satu kontroversi terkait whistleblower yang sempat mencuat terkait LPSK adalah kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada Susno, tetapi hingga kini Susno masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement