REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial, M. Busyro Muqodas lolos seleksi tahap pertama (administrasi) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantara 145 nama yang disebutkan oleh Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK, Suharto, terdapat dua nama yang mendaftar pada saat-saat terakhir tersebut.
Ketua Pansel, Patrialis Akbar, mengaku tidak mempermasalahkan status semua pejabat negara yang mendaftar menjadi pimpinan KPK. "Tidak ada perundang-undangan yang melarang mereka menjadi calon pimpinan KPK,"ujarnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl.Rasuna Said, Jakarta, Ahad (27/6).
Menurut mantan anggota dewan tersebut, akan mubazir kalau para pejabat negara mundur ketika masih menjadi calon Pimpinan KPK. "Kalau mundur sekarang nanti pada nganggur,"ujarnya. Menurut Patrialis, para pejabat tersebut baru dapat mengundurkan diri dari jabatannya jika terpilih menjadi pimpinan KPK.
Selain dua calon tersebut, terdapat beberapa nama yang lolos seleksi dan banyak mendapat sorotan publik. Nama-nama tersebut adalah pengacara sekaligus saksi dalam kasus Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, eks Ketua Partai Buruh, Mukhtar Pakpahan dan Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (PTIK), Irjen Pol (Purn) Far0uk Muhammad.