REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR akan merevisi undang-undang tentang kepolisian dalam semangat keterbukaan. Jaminan transparansi dan akuntabilitas nantinya melandasi kinerja lembaga kepolisian.
Anggota KOmisi III, Nasir Jamil, mengatakan prioritas utama revisi UU No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah keterbukaan. ''Bagaimana polisi bisa
mencapai misi obyektifnya kalau tidak transparan dan akuntabel,'' ucapnya, Ahad (27/6), dalam sebuah diskusi menyambut hari jadi Kepolisian Republik Indonesia ke-64 di Jakarta.
Alasan lain UU Kepolisian harus segera diubah dikarenakan undang-undang terkait lembaga
penegakan hukum lain telah atau sedang direvisi. Politikus PKS itu memberi contoh, undang-
undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi YUdisial sedang direvisi sedang undang-undang
pengadilan tindak pidana korupsi bahkan sudah direvisi. Artinya, sambung Nasir, UU Kepolisian harus segera direvisi agar terjadi penyesuaian.
Transparansi yang dimaksud Nasir juga harus menyentuh pembuatan kebijakan atau peraturan
Kapolri. Sebab, sejumlah kebijakan Kapolri cenderung melanggar ketentuan undang-undang.
Termasuk menyertakan pasal-pasal yang menutup celah lembaga kepolisian bekerja dengan
anggaran di luar biaya negara. Revisi UU Kepolisian telah tercantum dalam Program Legislasi
Nasional tahun 2011.