Senin 28 Jun 2010 05:57 WIB

Lolos Seleksi Pimpinan KPK, Dari Tokoh Sampai Advokat Kontroversial

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Jimly Asshiddiqie
Foto: Nunu/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meloloskan 145 orang dari 287 berkas yang mendaftar ke pansel. Ke-145 orang tersebut berhasil lolos administrasi dalam seleksi pertama pansel KPK.

Para calon yang lolos ada yang berasal dari kalangan pengacara atau pun pejabat negara. Bahkan, pengacara kontroversial pun ikut lolos. ''Ini hasil dari rapat pleno penentuan seleksi 1 yang berlangsung selama tiga hari,'' ujar Ketua Pansel Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Ahad (27/6).

Secara profesi, peserta yang lolos administrasi mayoritas berasal dari bidang hukum (79,72 persen). Sisanya, diikuti dari tiga bidang lainnya seperti keuangan (9,79 persen), ekonomi (6,99 persen), dan perbankan (3,50 persen).

Secara jender, ujar Patrialis, prosentase laki-laki masih lebih banyak (92,31 persen) ketimbang perempuan (7,69 persen). Setelah seleksi tahap pertama, dia melanjutkan, para calon pimpinan KPK akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu penulisan makalah pribadi dan makalah kompetensi.

Penulisan makalah pribadi, ujar Patrialis, harus diisi oleh masing-masing peserta di tempat masing-masing. Sementara untuk makalah kompetensi, setiap peserta harus mengisi di tempat ujian di Graha Pengayoman, Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/7) dari jam 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Dari daftar calon yang lolos itu terdapat nama-nama tokoh yang sudah tak asing lagi di bidang hukum. Seperti, mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie, dan Ketua Komisi Yudisial, M Busyro Muqodas. 

Bahkan, pengacara terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo juga lolos, yaitu Bonaran Situmeang. Selain itu ada pula nama pengacara Ari Muladi; Sugeng Teguh Santoso; eks Ketua Partai Buruh, Mukhtar Pakpahan; dan Mantan gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (PTIK), Irjen Pol (Purn) Faruk Muhammad.

Sementara, pengacara OC Kaligis dan Farhat Abbas tidak lolos seleksi karena faktor usia. UU membatasi usia calon pimpinan KPK minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara OC Kaligis sudah berusia 68 tahun, sedangkan Farhat baru 35 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement