REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Penasihat, Tim Pengacara Muslim (TPM), Marhadian Data mengungkap grupnya segera meminta keterangan kepada pihak Kementerian Luar Negeri terhadap keberadaan peluru yang dikeluarkan dari tubuh Surya Fachrizal. Menurutnya, peluru itu sangat penting guna memperkuat bahan laporan yang bakal diserahkan TPM kepada Dewan HAM PBB ( United Nation of Council Rights).
"Saya segera meminta keterangan Kemenlu. Karena sebenarnya, peluru yang berada dalam tubuh pasien merupakan hak pasien," ujarnya kepada Republika Online disela Sidang Terbuka Tim Pengacara Muslim yang diperluas di Jakarta, Senin (28/6).
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan Kemenlu terkait dengan pengambilan peluru secara sepihak. "Kalau memang mau mengadukan sendiri ke PBB bilang ke kita," kata dia.
Menurutnya, pengambilan proyektil peluru itu tidak disertai motif yang jelas. Seharusnya, dari peluru ini bisa diperoleh informasi melalui uji balistik. "Saya tidak tahu maksud dari Kemenlu," kata dia.
Ia menjelaskan, peluru itu semestinya diserahkan kepada pihak internasional. Bahkan, ia menegaskan, pelaporan ke PBB bukan dilakukan pemerintah melainkan Tim Pengacara Muslim selaku representasi pelapor. "Sesuai dengan prosedur Ecosoc 1501, sebelum 2009, hal itu bisa dilakukan negara. Namun, sesuai dengan resolusi 2157, komunikasi bisa diwakilkan," kata dia.