REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk memproses dua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Andi Nurpati akan digelar besok (29/6). Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota dewan, di Jakarta, Senin, mengatakan dua kasus yang melibatkan Andi ini adalah berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.
Masuknya Andi sebagai pengurus Partai Demokrat, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.
Saat ini, Andi telah dinonaktifkan sebagai anggota KPU. Ia sudah tidak lagi mengikuti kegiatan KPU sejak 23 Juni, hingga Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaaan pelanggaran yang dilakukannya.
Andi sendiri telah menyatakan berhenti sebagai anggota KPU melalui surat yang ditujukan pada Ketua KPU Hafidz Anshary. Pemberhentian Andi sebagai anggota diproses melalui rekomendasi Dewan Kehormatan. Apa keputusan Dewan Kehormatan KPU, kita lihat saja besok.