Selasa 29 Jun 2010 03:38 WIB

DPR: Tolak Terima Pengunduran Diri, KPU Harus Berhentikan Andi Nurpati

Rep: M. Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menolak adanya pengunduran diri Andi Nurpati sebagai anggota KPU. Dewan Kehormatan, kata Arif, justru harus segera bersidang untuk memberhentikan Andi secara tidak hormat.

Arif menambahkan, berdasarkan UU No 22/,2007 pengunduran diri bisa dilakukan apabila karena sakit fisik atau jiwa, sehingga mengakibatkan anggota KPU tidak mampu melaksanakan dan kewajibannya. "Telah jelas dan cukup fakta agar DK segera bersidang secara cepat memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati tanpa perlu menunda-nunda lagi," kata Arif, Senin (28/6).

Keterlibatan Andi di parpol, kata Arif, dikuatkan dengan terbitnya SK kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sebelumnya juga telah diumumkan kepada publik oleh Ketua Umum Partai Demokrat. "Tidak logis serta tidak cukup beralasan jika DK masih memerlukan waktu yang lebih panjang untuk mengambil keputusan pemberhentian," kata Arif.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, DK juga perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka, baik mengenai pemeriksaan, penilaian maupun keputusan yang diambil. "Kalaupun nantinya DK mengambil keputusan pemberhentian, maka DK tidak boleh menghentikan pemeriksaan dan pengambilan keputusan untuk kasus pelanggaran kode etik lannya yang diduga mengarah kapada Andi Nurpati sebagaimana kasus pilkada Toli-Toli," kata Arif.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement