Selasa 29 Jun 2010 21:31 WIB

Minuman Ringan Dilarang Masuk Rumah Sakit dan Sekolah

Softdrink dalam kemasan plastik
Foto: .
Softdrink dalam kemasan plastik

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH--Departemen Kesehatan Arab saudi melarang total penjualan minuman ringan di rumah sakit dan klinik. Keputusan itu diambil di pertemuan keempat Pelayanan Kesehatan yang berlangsung di Kantor Dewan pada hari Minggu malam dipimpin oleh Menteri Kesehatan Dr Abdullah Al-Rabeeah.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan untuk merencanakan strategi kesehatan nasional, dihadiri oleh 40 pejabat dari Departemen Kesehatan dan Departemen Perencanaan dan Ekonomi. Sebagai gantinya, kami ingin memperkenalkan jus segar atau produk susu sebagai alternatif," kata Wakil Menteri Kesehatan, Yacoub Al-Mazrou.

Sebelumnya Departemen Pendidikan, yang telah berhasil menerapkan larangan serupa di sekolah.Menurutnya, dari sisi kesehatan, minuman ringan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat.

Dia menambahkan bahwa dewan juga akan memiliki perwakilan dari Departemen Pendidikan untuk mengkoordinasikan aturan ini.

sumber : Arab News
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement