REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Delapan warga negara Iran pada persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup karena terlibat penyelundupan shabu.
Majelis hakim menyatakan bahwa mereka bersalah menyelundupkan shabu melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 7 Desember 2009. Kedelapan terdakwa itu yakni Daryoush Omid Ali, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzadi, Mehdi Alinejad Golestani, Mohsen Muhammad Argasi, Saeid Soltan Nabizahdeh dan Masoud Soltani Nabizadeh dam Shahbazi Saeid.
Hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk para terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Djumain mengungkapkan bahwa dari delapan terdakwa, Daryoush Omid Ali diyakini sebagai otak pelaku kejahatan narkotika.
Majelis hakim menyatakan terdakwa atau para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.
"Bisa dibayangkan, kalau aksi kejahatan mereka sampai lolos, berapa banyak generasi muda kita yang akan rusak oleh pengaruh shabu itu. Oleh karena itu tidak ada pertimbangan yang meringankan," tegas Djumain.
Mendengar putusan hukuman itu, para terdakwa lainnya umumnya menunjukkan kekecewaan.
Setelah berunding dengan tim kuasa hukum yang diketuai Muhamad Husein, Daryoush dan beberapa terdakwa lainnya langsung menyatakan banding.
Para terdakwa ditangkap saat mengisi berkas keimigrasian "di Bandara Internatsional Ngurah Rai dengan barang bukti 512 gram shabu.