REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati pada Rabu (30/6).
"Rabu kami sepakat untuk membacakan putusan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie dalam penutupan Sidang Dewan Kehormatan KPU di Jakarta, Selasa malam (29/6)
Jimly menjelaskan, putusan akan dibacakan Rabu pukul 16.00 WIB. Pembacaan tidak dilakukan dalam format Sidang Dewan Kehormatan, tetapi dalam format keterangan kepada masyarakat melalui media massa. "Putusan akan didasarkan pada semua fakta yang muncul dalam sidang kali ini," kata Jimly.
Setelah membacakan putusan, Dewan Kehormatan akan menyerahkan putusan itu kepada KPU. KPU kemudian akan menggelar rapat pleno.
Setelah itu, KPU akan membuat keputusan pleno dan mengirimkan surat tentang keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kemudian, presiden akan membuat surat keputusan presiden tentang kasus saudara Andi Nurpati," kata Jimly menambahkan.
Sidang Dewan Kehormatan KPU untuk kasus Andi Nurpati berlangsung hampir dua jam.
Dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini menguraikan dua kasus yang diduga melibatkan Andi, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.
Soal Pilkada Tolitoli, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.
Dalam surat tersebut, KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.
Sementara terkait dengan masuknya Andi sebagai pengurus Partai Demokrat, Andi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.
Pelanggaran
Menurut Hidayat Nur Sardini, perbuatan Andi Nurpati itu adalah bentuk pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota KPU.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih menyatakan, Andi Nurpati secara jelas memperlihatkan keberpihakan kepada Partai Demokrat. "Perbuatan tersebut bisa dianggap mementingkan kepentingan pribadi," katanya.
Sementara itu, Andi Nurpati membantah menguntungkan Partai Demokrat selama dirinya aktif bekerja di KPU. "Dimana letak kelebihan saya untuk melakukan hal sebesar itu," kata Andi Nurpati ketika memberikan klarifikasi dalam Sidang Dewan Kehormatan KPU tersebut.
Menurut Andi, kemenangan Partai Demokrat adalah hasil pemilihan umum yang obyektif tanpa diwarnai keberpihakan anggota KPU.
Pada kesempatan itu, Andi menegaskan dirinya lebih suka bekerja di lembaga independen seperti KPU. Namun, kondisi membuatnya tidak bisa menolak tawaran untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat dan mengundurkan diri dari KPU.
Andi juga menegaskan, revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilu adalah salah satu alasan yang menguatkan niatnya untuk mundur dari KPU.
Revisi Undang-undang itu mempercepat berakhirnya masa jabatan komisioner KPU pada 2011. Namun, Andi membantah keputusannya untuk mundur dari KPU dan menjadi pengurus Partai Demokrat adalah upaya untuk tidak kehilangan pekerjaan. "Partai bukan pekerjaan, menjadi pengurus partai itu tidak digaji," katanya ketika ditanya wartawan