REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa mengatakan, mafia kasus kejahatan kehutanan, khususnya pembalakan liar, didukung oleh oknum politisi dan aparat penegak hukum.
"Pembiaran disebabkan salah satunya oleh praktik 'backing' (dukungan) kekuasaan dan oknum aparat penegak hukum. Dukungan oknum politisi dan atau aparat penegak hukum telah memasuki wilayah mafia hukum," kata Mas Achmad saat menjadi salah satu pembicara dalam seminar tentang kejahatan kehutanan di Jakarta, Selasa.
Mas Achmad menjelaskan, dukungan oknum politisi dan penegak hukum itu bertujuan untuk menghambat proses hukum terhadap kasus-kasus pembalakan liar. Dukungan oknum politisi dan penegak hukum diduga bisa melindungi aktor intelektual pembalakan liar. "Atau untuk mengatur agar kasus itu hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja," kata Mas Achmad menambahkan.
Berdasar kajian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, mafia kasus kehutanan bisa terjadi pada tahap perizinan pengusahaan hutan. Pada tahap itu, mafia antara lain akan mengatur pemberian izin analisis dampak lingkungan meski tidak sesuai aturan, izin mengelola hutan di kawasan yang tidak semestinya, serta pemberian izin untuk dijual lagi.
Mafia juga beroperasi pada tahap penebangan pohon. Selain itu, Mas Achmad juga mengatakan ada potensi praktik mafia hukum pada proses pengangkutan kayu. Untuk itu, Mas Achmad mengusulkan penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggara negara dan penegakan hukum.
Pengawasan bisa dilakukan langsung oleh masyarakat atau melalui lembaga yang sudah ada, seperti komisi kejaksaan atau komisi kepolisian. Mas Achmad juga menyatakan, mekanisme perlindungan saksi atau pelapor akan meningkatkan kualitas pengusutan kasus-kasus kejahatan kehutanan.
Wakil Ketua KPK, M. Jasin yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu berharap, aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan Undang-undang Kehutanan dalam mengusut kasus pembalakan liar.
Menurut Jasin, kasus kehutanan juga harus diusut dengan menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Pencucian Uang.
"Dengan menggunakan instrumen tambahan ini, diharapkan penegakan hukum di sektor kehutanan bisa lebih diperkuat," kata Jasin.