Rabu 30 Jun 2010 22:59 WIB

Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Diputuskan Siang ini

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Luna Maya-Cut Tari
Luna Maya-Cut Tari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Bariskrim Mabes Polri terus menyelidiki dugaan keterlibatan artis Luna Maya dan Cut Tari dalam video mesum yang diduga dilakukan Nazril Irham alias Ariel Peterpan. Penyidik sedang memperdalam pasal-pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat kedua artis cantik itu.

''Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan,'' kata Kebareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (30/6).

Ito menambahkan, kajian pasal yang bisa menyeret dua selebritis terkenal bertujuan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Namun, dia tidak menyebutkan kapan anak buahnya akan menetapkan status tersangka atau mengenakan pasal pidana kepada kedua pembawa acara televisi swasta itu. Menurutnya, penetapan status itu akan dibahasnya siang ini.

Saat ini, Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus peredaran video asusila yang diduga mirip penyanyi, Ariel bersama kekasihnya Luna Maya dan Cut Tari. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka pelaku pada video mesum itu, Selasa (22/6). Sedangkan Luna dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.

Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Ariel itu terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip dirinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement