Rabu 30 Jun 2010 23:51 WIB
Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pembela Muslim (TPM) mengelar sidang perdana guna meminta keterangan saksi-saksi relawan yang ikut dalam kapal kemanusiaan Mavi Marmara. Keterangan relawan nantinya akan dikirimkan sebagai bukti ke Dewan HAM PBB.
Sidang perdana Tim Pengacara Muslim yang diperluas ini berlangsung di aula Masjid Al Azhar, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (28/6). Dalam sidang itu, hadir 5 saksi yang dimintai keterangan oleh TPM. Mereka adalah Ketua Relawan MER-C Nur Fitri Muslim Taher, dr Arief Rahman, Abdillah Onim, Nur Ikhwan Abadi, dan Joserizal Jurnalis.
Menurut ketua Sidang TPM, Mahendratta, TPM ingin meminta keterangan apa yang terjadi di Mavi Marmara kepada para relawan dan juga korban di sana. Ia juga menyatakan sidang ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data guna menjadi bahan laporan yang nantinya akan diserahkan pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations of Council Rights). Mahendratatta menambahkan alasan pelaksanaan sidang perdana dimaksudkan pula untuk memenuhi syarat bahan pelaporan yang bukan berasal dari rekaman Televisi.
Selain Indonesia, negara Turki dan Belanda akan mengajukan gugatan yang sama. TPM sendiri ingin menggugat pejabat Israel atau Perdana Menterinya. Gugatan ini bersifat personal bukan negara sehingga kordinasi yang dilakukan tidak melibatkan negara terkecuali negara-negara yang mengirimkan relawan seperti Turki dan Belanda.
Sementara itu, salah seorang relawan yang menjadi saksi dalam sidang perdana, Arief Rachman mengungkap alasan relawan mengajukan laporan ke Dewan HAM PBB bukanlah dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis belaka melainkan agar persoalan ini bakal menjadi persoalan internasional.
Arief menambahkan pengajuan ini memang tidaklah mudah. Karena itu, efek bola salju yang diharapkan muncul bakal menarik perhatian dunia internasional tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam penyerangan tersebut. Pada akhirnya, pihak Israel selaku negara yang dilaporkan bakal mengalami tekanan dan berujung pada pembentukan sikap Israel untuk mengendurkan blokade terhadap Gaza.
Sebagai informasi, Medical Emergency Rescue Committe (Mer-C) dan Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina beserta relawan lainnya menuntut penyelesaiaan kasus penyerangan Israel terhadap misi kemanusian Gaza yang dimotori berbagai relawan yang berasal dari sejumlah negara. Tuntutan itu diharapkan mampu memberikan tekanan kepada Israel agar melonggarkan blokade terhadap Gaza.
Paska Sidang pertama ini, Tim Pengacara Muslim selanjutnya bakal menjalankan proses tahapan selanjutnya. Selain meminta keterangan para saksi relawan, TPM segera mengumpulkan sejumlah bukti sebagai syarat hukum bahan pelaporan kepada Dewan HAM PBB yang berada di Inggris.