Kamis 01 Jul 2010 01:02 WIB

Molor Hampir 2 Bulan, Adakah Kelanjutan Sidang Kode Etik Polri?

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Polri (Illustrasi)
Logo Polri (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang kode etik dan profesi enam perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi terkait kasus Gayus molor hampir dua bulan. Hingga saat ini, hanya Kompol Arafat yang telah disidang pada 5 Mei 2010 dan dijatuhi vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Pusat Pengamanan Internal Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Pol Budi Waseso, mengatakan para terperiksa tersebut nanti akan disidang secara keseluruhan. Menurutnya, masih banyak hal yang ditunggu tim propam Polri untuk melengkapi hasil pemeriksaan. "Misalkan audit BPK untuk tahu soal pelanggarannya seperti apa. banyak lagi, kasusnya kan macam-macam,"ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/6).

Budi mengatakan propam tidak mau memproses ke tujuh terperiksa tersebut satu per satu. Menurut dia, jadwal sidang akan diadakan keseluruhan agar para terperiksa dapat memberi kesaksian dengan runut.

Tujuh terperiksa yang sedang menunggu sidang kode etik dan profesi terkait kasus Gayus Halomoan P Tambunan adalah AKP Sri Sumartini, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiani.

Sementara, sekretaris komisi kepolisian nasional (kompolnas), Ronny Lihawa sendiri mengaku baru mendengar molornya sidang para terperiksa tersebut. Menurutnya, ia akan melakukan pengecekan segera kepada Polri mengapa jadwal sidang tersebut begitu lama. "Kan bisa masalah saksi, barang bukti, dan sebagainya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement