REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pasangan suami istri Doddi Prayoga Dimas (29) dan Indri Rudiyanti (28), warga Jalan Garuda II, Kampung Rumbut Nomor 50 RT 8 RW 1, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggismenilai, rumah sakit dan salah satu dokter kandungan, dr Reza Kamal, melakukan malpraktik terhadap Indri disaat ia mengandung hingga terjadilah keguguran.
Menurut Indri kejadian terjadi Oktober 2009. Saat itu, dirinya yang tengah hamil dua bulan melakukan kontrol guna memeriksa kandungannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dokter menyatakan ada kelainan kehamilan.
“ Dokter bilang kehamilan saya berada di luar tempat seharusnya atau di luar rahim,” katanya pada Republika, ketika membuat laporan di Polres Depok, Rabu (30/6).
Akhirnya Indri pun disuntikan cairan MTX sebesar 50 miligram. Setelah sang istri mendapat suntikan itu, tak lama kemudian janin dalam kadungan menjadi mati.
Karena kecewa, beberapa waktu setelahnya, suami istri itu berkonsultasi dengan dokter kandungan di rumah sakit lainnya. Dari dokter berbeda, mereka dapat penjelasan bahwa tak ada yang aneh pada kandungan Indri dan tindakan dokter Mitra merupakan hal keliru.
Pasutri ini juga pernah menggugat Mitra Rp 300 juta secara perdata di Pengadilan Negeri Depok untuk kasus ini. Surat gugatan tercatat dengan nomor register perkara 63/PDT 6/2010/PN DPK tanggal 17 Mei 2010 lalu.
Semula, pihak Mitra setuju membayar sejumlah kompensasi kepada keduanya. Menurut Herman Dionne, pengacara pelapor, setelah mediasi Mitra berencana memberi Rp 30 juta pada Indri dan suaminya.
“ Tapi hingga kini, nggak ada realisasinya. Melempem, bahkan mereka seperti tak merasa bersalah,” katanya.