REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Andi Nurpati juga dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU, Jakarta, Rabu.
Dewan Kehormatan menyatakan KPU wajib menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi itu dibacakan.
Pembacaan rekomendasi Dewan Kehormatan itu dihadiri oleh anggota Dewan Kehormatan Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih juga hadir. Sementara itu, Andi Nurpati tidak menghadiri acara itu.
Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus