Jumat 02 Jul 2010 02:00 WIB

Objek Vital ESDM Perlu Jaminan Keamanan yang Diatur UU

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Depo BBM Pertamina
Depo BBM Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Objek vital nasional (Obvitnas) sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mendapat jaminan keamanan yang diatur dalam Undang-undang. Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, mengatakan hingga saat ini ternyata tidak ada satu pasal pun dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 yang mengatur khusus perlindungan terhadap keamanan dan pengamanan obvitnas ESDM.

''Oleh karena itu, selagi UU Migas ini dalam tahap untuk direvisi, sebagaimana yang diamanatkan oleh panitia angket BBM 2009, maka perlu dimasukkan di dalam revisi terhadap UU Migas No 22 Tahun 2001 tersebut yang nantinya memasukkan pasal baru tentang jaminan keamanan obvitnas sektor ESDM,'' kata Satya dalam acara seminar bertema 'Ancaman Terorisme Terhadap Sektor energi dan Sumber Daya Alam' di Jakarta, Kamis (1/7).

Menurut Satya, sebagai aset nasional maka industri ESDM di Indonesia memiliki peran penting dalam konteks pembangunan nasional yang mencakup kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sektor ESDM, dalam pandangan Satya, menjadi substansial karena akan menjadi penyokong sekaligus penggerak ketahanan nasional multi-aspek termasuk di dalamnya penyumbang pendapatan negara dalam APBN. ''Sektor ini bahkan sarat kepentingan multinasional yang bisa memacu konflik multidimensional,'' ujar dia.

Sebagai aset nasional, lanjut Satya, faktor kemananan lingkungan industri ESDM sangat penting sehingga gangguan sekecil apapun bisa berimplikasi luas dan berakibat fatal pada stabilitas nasional. ''Untuk itu pemerintah harus menjamin keamanan obvitnas sektor ESDM tersebut, karena aksi terorisme bisa menjadi ancaman serius terhadap obvitnas dan juga terhadap kemanan investasi,'' papar Satya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement