Jumat 02 Jul 2010 05:11 WIB

Putranefo, Presdir PT Masaro Radiokom Ditahan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayugo, di rumah tahanan Polrestro Jakarta Pusat. Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Kamis (1/7).

Putranefo pun digelandang ke sel tahanan Polrestro Jakpus dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.45 WIB. Pria keturunan Cina ini pun menunjukkan ekspresi sedikit ketakutan dan tak bersedia berkomentar pada pewarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Putranefo berperan sebagai penyedia barang dalam pengadaan pembangunan SKRT. Diduga ia telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Ia pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengenai kerugian negaranya, KPK masih dalam proses menghitung. "Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak,"ungkap Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement