Jumat 02 Jul 2010 05:11 WIB

Putranefo, Presdir PT Masaro Radiokom Ditahan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayugo, di rumah tahanan Polrestro Jakarta Pusat. Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Kamis (1/7).

Putranefo pun digelandang ke sel tahanan Polrestro Jakpus dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.45 WIB. Pria keturunan Cina ini pun menunjukkan ekspresi sedikit ketakutan dan tak bersedia berkomentar pada pewarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Putranefo berperan sebagai penyedia barang dalam pengadaan pembangunan SKRT. Diduga ia telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Ia pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengenai kerugian negaranya, KPK masih dalam proses menghitung. "Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak,"ungkap Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement