Sabtu 03 Jul 2010 05:14 WIB

Kemenhukham Akui Akta TPI Sah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM menegaskan telah mengesahkan akta tentang Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Hal ini sekaligus membantah tudingan bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Harry Tanoesedibjo, yang menyebut akta itu palsu.

"Tidak ada surat palsu, surat itu benar produk kami. Ini resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham," ujar Adminstrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Aidir Amin Daud, Jumat (2/7) di Jakarta.

Ia juga menegaskan keberadaan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU:AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 adalah benar dan sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, surat tersebut keluar setelah Menkumham Patrialis Akbar membentuk tim sejak Januari 2010 guna meneliti pendaftaran akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas permohonan dari Siti Hardijanti Rukmana pada 2009. Sedangkan substansi surat itu mencabut keputusan Menkeh NoC-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005. "Menkumham tidak sembarangan membuat surat," imbuh Aidir.

Saat itu, Menkumham langsung melakukan investigasi dengan meminta keterangan yang terdiri dari berbagai unsur seperti notaris,pengelola, dan lain-lainnya. Kemudian berdasarkan informasi dari Direktur PTSarana Rekatama Dinamika (SRD) menjelaskan bahwa ada pendaftaran hasil RUPSLB Akta No.16 tanpa melalui mekanisme yang benar.

Kemenhukham,lanjut Aidir,mempunyai kewenangan untuk mencabut SuratKeputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 karena ini sifatnya prosedur dan bukansubtantif."Ini prosedurnya yang kita cabut. Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai subtansinya memang pengadilan yang menentukan," paparnya.

Mengetahui argumen Kemenhukham tersebut,pihak Mbak Tutut yang diwakili pengacara Harry Ponto menyatakan terima kasihnya. "Langkah hukum mereka (kubu Harry Tanoesoedibjo)melaporkan ke kepolisian malah bagus. Karena Kumham punya tim yang sudah melakukan investigasi dan ditemukan ada kesalahan, sehingga Menteri mengoreksi ada kesalahan disitu,"ulasnya.

Sikap sang klien untuk betul-betul membatasi diri dinilainya sudah tepat. Bahkan mbak Tutut selalu menghindari langkah hukum. "Direksi-direksi sebelumnya diangkat pemegang saham bodong, tidak sah. Otomatis, batal demi hukum,"ungkap Harry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement