REPUBLIKA.CO.ID,\JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menilai Komisi Pemilihan Umum bersikap tidak netral karena meloloskan calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. "Di beberapa daerah calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih diloloskan menjadi calon kepala daerah," kata Nudirman Munir kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan, Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua dan Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Contoh lainnya, kata dia, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Padang calon terpilih kemudian ditahan dan dinaikkan calon lain sebagai wali kota.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral dan tidak melakukan tebang pilih dalam meloloskan calon kepala daerah. "Sikap KPU yang melakukan tebang pilih bisa mengganggu proses demokrasi dan penegakan hukum," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani menambahkan, sikap anggota KPU yang tidak netral dan tidak profesional membuat keputusan yang dihasilkannya tidak tegas sehingga berdampak terjadi konflik dan kerusuhan di daerah tersebut.
Ia meminta kepada KPU untuk bisa bersikap netral dan profesional sehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan demokratis. "Kita meminta pada KPU agar tidak melakukan tebang pilih terhadap calon-calon kepala daerah dan melaksanakan amanah undang-undang secara konsekuen," katanya.
Yani juga mengusulkan agar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pilkada bisa diperbaiki dan dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak menjadi multi tafsir.