REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut berterima kasih kepada pemerintah, terutama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beserta jajarannya, yang dinilainya telah berlaku adil terkait dengan sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Ucapan terima kasih Mbak Tutut itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, di Jakarta, Jumat.
"Bu Tutut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama kepada menteri dan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah bekerja atas dasar prinsip kebenaran dan keadilan untuk semua," kata Harry.
Mbak Tutut, lanjut Harry, juga menghormati kewenangan dan independensi penegak hukum dan berharap kewenangan itu tidak dicederai oleh pihak lain. Seperti diketahui, Mbak Tutut bersengketa dengan konglomerat media Hary Tanoesoedibjo terkait dengan kepemilikan 75 persen saham TPI.
Pihak Mbak Tutut menuding Hary Tanoe, melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), mengambil alih kepemilikan saham TPI yang dia miliki bersama grupnya secara tidak sah pada 18 Maret 2005. Pada 8 Juni 2010, Kemkumham menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A yang isinya mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005, akta yang memuat pengalihan saham Mbak Tutut dan grup ke PT BKB.
Hary Tanoe sendiri pada Rabu (30/6) melaporkan keberadaan surat yang ditandatangani Plh. Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Rike Amavita itu ke Polda Metro Jaya karena dinilai janggal dan merugikan pihaknya.
Sementara itu, terkait dengan keinginan Hary Tanoe untuk bertemu Mbak Tutut secara langsung, Harry Ponto menilai pertemuan itu tidak ada urgensinya. "Apa yang mau dibicarakan? Orang sudah dianiaya begitu. Kalau mau berdamai, mestinya ada hal baik yang disampaikan di depan, yang membuat orang tergugah untuk bicara," kata Harry.