Ahad 04 Jul 2010 22:50 WIB

Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Legal

Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: ANTARA
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi ketika ditemui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (4/7).

Sudi menyatakan hal itu terkait pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar. Yusril menegaskan, Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Oleh karena itu, ia menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dilakukan kepadanya.

Yusril menjelaskan ketika jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2009, dengan seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia mengatakan, sikap presiden yang tidak memberhentikan jabatan jaksa agung itu melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 19 UU Nomor 16 tahun 2004 menegaskan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Namun, Sudi Silalahi membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sudi menjelaskan, Undang-undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet.

"Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU kementerian itu," kata Sudi menegaskan.

Sudi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan tentang hal itu. Yang jelas, kata Sudi, pemerintah berpedoman pada Undang-undang Kementerian negara tersebut. "Yang jelas, ada UU kementerian yang terakhir, ya itu referensi kita," katanya

Sudi menambahkan, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan atau pemberhentian Jaksa Agung. "Oleh sebab itu, (posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung) itu valid," katanya.

Undang-undang Kementerian Negara disahkan pada 6 Nopember 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian. Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang tersebut menyatakan beberapa bidang kerja kementerian, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Undang-undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan Jaksa Agung. Pasal 25 Undang-undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan itu menyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement