REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas Pimpinan KPK, BIbit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/7). Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai PK tersebut kemungkinan kecil bisa diterima.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, ada dua hal yang membuat kemungkinan kejaksaan sulit menang dalam pengajuan PK ini. Salah satunya adalah karena secara formal, pengajuan PK atas permohonan praperadilan belum pernah dilakukan di Indonesia. Diketahui, pembatalan SKPP Bibit-Chandra oleh hakim dilakukan menyusul pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum Anggodo Widjoyo. ''Perkara pembatalan SKPP ini juga sulit diselesaikan secara objektif oleh hakim,'' katanya, Ahad (4/7).
Apalagi, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol menangani kasus hakim yang diduga melakukan korupsi. Sebut saja Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang ditangkap tangan menerima suap beberapa waktu lalu. ''Hal-hal ini bisa memicu pembelaan korps yang kuat di tingkat MA dan hakim bisa jadi cenderung mengalahkan KPK,'' cemasnya.
Dari ini, menurut dia, jalan paling baik yang semestinya diambil Kejaksaan Agung dalam kasus Bibit-Chandra ini adalah dengan mengeluarkan pengenyampingan kasus (deponering). Dengan demikian, penghentian penuntutan terhadap perkara dugaan suap Bibit-Chandra tak bisa lagi digugat oleh pihak manapun.