Selasa 06 Jul 2010 00:48 WIB

Sidang Perdana Bupati Boven Digoel di Pengadilan Tipikor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, ternyata melakukan beberapa pelanggaran. Selain menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 dan 2007 untuk kepentingan pribadi, ia juga melakukan pengadaan kapal tanker dengan penunjukan langsung.

''Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp 64,2 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7).

Perintah pencairan dana itu disampaikan terdakwa melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Anggawen, baik secara langsung maupun via telepon. Dana yang dinikmati terdakwa diambil dari pos mata anggaran stabilitas daerah, anggaran bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah, dan dana sekretariat daerah.

Dalam dakwaannya, Yusak melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel. "Terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo Korah selaku penyedia barang serta menentukan harga tanpa melalui proses lelang," urai Suwarji.

Nahasnya, uang pengadaan kapal tanker diambil dari APBD tahun anggaran 2006 senilai Rp 6,016 miliar. Padahal satu unit kapal Wambon hanya seharga Rp 3,5 miliar. Selisih pembayaran sebanyak Rp 2,5 miliar itu pun tidak dikembalikan terdakwa ke kas daerah.

"Serangkaian perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 66,77 miliar," ujar Suwarji.

JPU pun menjerat terdakwa Yusak dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair Pasal 13 juncto Pasal 18 UU No 31/1999. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.

Terdakwa Yusak yang mengaku tidak paham dengan dakwaan penuntut umum akan mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya. Nota keberatan terdakwa akan dibacakan dalam sidang eksepsi yang diagendakan minggu depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement